Kurang AjYraR
“Sehubungan dengan …. Peraturan Menteri…….
Bapepam-LK sebagai regulator Pasar Modal dan Instansi Pelayanan Publik….
Tetap menjalankan aktivitas perkantoran sebagaimana biasanya
pada tanggal 17,18,19 Oktober 2007…
mengingat Pasar Modal dalam hal ini BEJ,
BES dan instrumen pasar modal lainnya tetap menjalankan fungsinya sebagaimana biasa pada tanggal-tanggal tersebut di atas.
Demikian Kami sampaikan atas perhatian dan
kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.”
K U R A N G A J Y A R…..
*emosi Mode: On
1 Comment(s)
Comments RSS TrackBack Identifier URI
Leave a comment






d question is…
“pelaksana gol XX (tw dewe’
termasuk d???” 